Kami adalah anggota salah satu pusat kebudayaan Islam. Kami mengumpulkan sumbangan dana dari para dermawan untuk menyelesaikan pembangunan masjid di desa tertentu. Alhamdulillah, dengan karunia Allah pembangunan masjid sudah selesai dengan menyisakan dana ribuan rupee. Bolehkah sisa dana sumbangan itu digunakan untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan oleh desa tersebut seperti perpustakaan, madrasah agama, atau dimanfaatkan untuk menyantuni anak yatim, membantu fakir miskin, dan lain sebagainya, yang merupakan agenda organisasi.
Memang pada kenyataannya organisasi tersebut sangat membutuhkan dana dan sumbangan untuk kegiatan sosial seperti ini, terutama untuk menghilangkan bidah dan khurafat, karena desa tersebut dipenuhi dengan kesyirikan, khurafat, dan tradisi Jahiliah. Bolehkah sisa dana pembangunan masjid digunakan untuk kepentingan tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus kami perbuat dengannya?
Perlu diketahui bahwa sejak awal pengumpulan dana, kami memang meniatkan untuk menggunakan sisanya pada kepentingan-kepentingan tersebut. Mohon jawaban terperinci agar kami termasuk orang-orang yang mau mendengar perkataan baik, lalu mengikuti yang terbaik. Demikian dari kami, dan Allah adalah saksi atas apa yang kami ucapkan.
Sumbangan dana yang tersisa setelah pembangunan masjid wajib digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan masjid. Apabila madrasah dan perpustakaan merupakan bagian dari proyek masjid, maka dana yang tersisa boleh digunakan untuk pembangunan dan perbaikan keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.