Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

silaturahmi sambil tetap memberi nasihat kepada kerabat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Silaturahmi Sambil Tetap Memberi Nasihat Kepada Kerabat

Pertanyaan

Saya memiliki beberapa paman (saudara laki-laki dari ibu) yang rajin menunaikan salat fardu (wajib) di masjid. Ketika berkunjung ke rumah mereka, saya melihat para istri mereka juga menunaikan salat fardu. Namun, mereka berselisih dalam masalah duniawi dengan ayah saya. Saat duduk bersama untuk menyelesaikannya, mereka mengucapkan sumpah palsu dan kami tahu itu. Ayah saya tetap menolak sumpah tersebut meskipun mereka berwudu dan mengucapkannya di hadapan Al-Qur'an dalam keadaan suci untuk menipu orang-orang agar dianggap benar. Beberapa waktu kemudian, masalah terselesaikan. Namun, hubungan kami sudah terlanjur putus akibat sumpah palsu itu. Bagaimana pendapat Anda, apakah saya harus menyambung atau memutus silaturahmi dengan mereka? Perlu saya sampaikan bahwa kami telah memutus komunikasi dengan mereka lebih dari tiga tahun. Bahkan, sejak tiga tahun lalu sampai sekarang, saya melarang ibu saya untuk mengunjungi mereka karena mereka telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Apa hukumnya?

Jawaban

Sebaiknya Anda tidak melanjutkan permusuhan tersebut. Anda harus menyambungnya di kemudian hari dan meminta maaf atas pengabaian Anda di masa lalu. Ini akan banyak membawa kebaikan, seperti menguatkan ikatan, menghilangkan dendam, melanggengkan kasih sayang, menghilangkan dosa, mendapatkan pahala, dan menyambung persaudaraan. Anda harus tetap menasihati mereka untuk bertobat kepada Allah atas kebatilan yang pernah mereka lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'