Apa yang dilakukan oleh orang-orang pandir tersebut, misalnya memecahkan batu dengan dada, tidur di atas paku atau benda tajam, membengkokkan besi dengan mata, menarik mobil dengan rambut atau gigi, dan memakan silet atau beling, yang termasuk perbuatan di luar kemampuan manusia biasa, dianggap sebagai praktik klenik, perdukunan, dan sihir. Begitulah yang dilakukan oleh para penyihir Fir’aun seperti dijelaskan firman Allah dalam surah al-A’raf,
” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (QS. Al-A’raaf: 116)
Dan firman Allah dalam surah Thaha,
“Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (QS. Thahaa: 66)
Berdasarkan dalil di atas, maka perbuatan atau aksi-aksi tersebut tidak boleh dilakukan, dipelajari, disebarkan atau dipromosikan. Orang muslim wajib memeranginya, menyampaikan hukum kepada pelakunya, menjatuhkan hukuman atas akibat negatif yang ditimbulkan, dan melindungi masyarakat dari keburukan perilaku tersebut. Permainan dan perbuatan mereka itu jelas merupakan praktik klenik, sihir, penipuan, pembodohan terhadap orang banyak, merusak akidah, dan memakan harta orang lain secara batil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.