Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sihir dalam dunia pertunjukan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Sihir Dalam Dunia Pertunjukan

Pertanyaan

Kami melihat sejumlah majalah dan surat kabar yang memuat berita tentang para pemain atau pekerja hiburan yang mengklaim memiliki kemampuan supranatural, seperti memecahkan batu di atas dada, tidur di atas paku dan benda tajam, membengkokkan besi dan parang dengan mata, menarik mobil dengan jari-jari mereka, dan beberapa hal menakjubkan lainnya. Apa hukum syariat mengenai perbuatan ini dan orang-orang yang bekerja di dalamnya? Apa hukum mewawancarai dan menyaksikan mereka?

Jawaban

Apa yang dilakukan oleh orang-orang pandir tersebut, misalnya memecahkan batu dengan dada, tidur di atas paku atau benda tajam, membengkokkan besi dengan mata, menarik mobil dengan rambut atau gigi, dan memakan silet atau beling, yang termasuk perbuatan di luar kemampuan manusia biasa, dianggap sebagai praktik klenik, perdukunan, dan sihir. Begitulah yang dilakukan oleh para penyihir Fir’aun seperti dijelaskan firman Allah dalam surah al-A’raf,

فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (QS. Al-A’raaf: 116)

Dan firman Allah dalam surah Thaha,

فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (QS. Thahaa: 66)

Berdasarkan dalil di atas, maka perbuatan atau aksi-aksi tersebut tidak boleh dilakukan, dipelajari, disebarkan atau dipromosikan. Orang muslim wajib memeranginya, menyampaikan hukum kepada pelakunya, menjatuhkan hukuman atas akibat negatif yang ditimbulkan, dan melindungi masyarakat dari keburukan perilaku tersebut. Permainan dan perbuatan mereka itu jelas merupakan praktik klenik, sihir, penipuan, pembodohan terhadap orang banyak, merusak akidah, dan memakan harta orang lain secara batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'