Pertanyaan 1: Di masa lalu dan sampai saat ini jika salah seorang dari kami telah selesai menunaikan haji dia mengambil sedikit pangkal rambut kepalanya atau ujung kepalanya. Dan ketika dia melontar Jumrah `Aqabah pada hari pertama dia melepas ihram karena dia tidak mengetahui hukumnya.
Saya melakukan hal itu sebelum nikah dan beberapa tahun setelah itu saya menikah, alhamdulillah. Dan saya mendengar bahwa orang yang melakukan seperti yang saya lakukan dianggap masih dalam keadaan berihram dan akad nikahnya batal.
Dia harus mengulang kembali akad nikah setelah dia mengetahui permasalahan tersebut, karena untuk melepas atau keluar dari ihram harus terlebih dahulu mencukur habis rambut atau memangkasnya baik haji ataupun umrah. Apakah perkataan ini benar?
Pertanyaan 2: Seorang pemuda menunaikan haji fardu pertama bersama kami. Ketika dia melontar Jumrah `Aqabah pada hari pertama dia belum tawaf ifadah. Dia menetap di Mina pada sisa hari sampai akhir hari haji. Dia tidak melontar sisa jumrah tetapi dia mewakilkan. Alasannya karena dia sakit mental yang kadang-kadang kambuh.
Perlu diketahui, dia telah tawaf qudum (dia melaksanakan haji ifrad) dan dia telah wukuf di Arafah. Kami mencoba dengan segala cara untuk meyakinkannya agar dia mau melakukan tawaf ifadah walaupun membawanya dengan gotongan, karena tawaf ifadah adalah rukun haji yang dikenal. Tetapi dia bersikeras untuk tidak akan masuk Masjid Haram sama sekali karena sakitnya.
Dan setelah dia kembali ke rumahnya di luar miqat perasaan takut menghantuinya, lalu pada minggu pertama dia berihram dan melakukan tawaf ifadah. Dalam masa ini, dia tidak melakukan perkara-perkara larangan ihram hingga dia melakukan tawaf ifadah kemudian bertahallul tsani (kedua). Apakah hajinya sah terutama apa yang dilakukannya adalah di luar kendalinya dan kami perhatikan juga dikarenakan parahnya rasa pedih dan sakit yang dirasakannya.
Jawaban 1: Memangkas rambut harus dilakukan pada sejumlah rambut kepala dan dari seluruh sisi. Dan apa yang telah terjadi pada diri Anda memangkas pangkal rambut saja karena tidak mengetahui hukumnya, kami berharap tidak ada masalah bagi Anda, dan nikah hukumnya sah.
Jawaban 2: Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka pemuda tersebut tidak dikenai apa pun jika dia telah melakukan sa`i haji dan tawaf qudum atau tawaf ifadah, karena dia telah melakukan hal yang diwajibkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.