Tidak ada perbedaan cara shalat bagi laki-laki maupun perempuan, baik bacaan maupun gerakan. Namun, seorang wanita wajib menutup seluruh anggota badannya dalam shalat, kecuali wajah, apabila di sekitarnya tidak ada lelaki yang bukan mahramnya. Hal ini berdasarkan sifat umum dari sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Perintah itu berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu telah berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.