Wajib bagi seorang Muslim untuk melakukan shalat pada waktunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)
Yang lebih utama menyegerakannya pada awal waktunya dan tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menunda shalatnya dari waktunya tanpa ada udzur. Apabila penundaan shalat oleh perempuan ini dikarenakan lupa atau tertidur dan tidak menganggap remeh maka ia dapat melakukannya ketika ingat berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia salat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.” Muttafaqun `alaih.
Adapun apabila ia lalai dengan menundanya dari waktunya secara sengaja atau tertunda karena tertidur yang bukan darurat seperti karena kebiasannya dan ia tidak melakukan sebab-sebab yang dapat membangunkannya seperti dengan memasang alarm atau meminta seseorang dari keluarga yang dipercaya untuk membangunkannya ketika waktu shalat, maka ia berdosa karena perbuatannya itu dan itu bahaya besar.
Hendaklah perempuan tersebut bertaubat nasuha dari perbuatan buruknya itu dan melakukan hal-hal yang dapat membantunya untuk melakukan shalat pada waktunya, karena dikhawatirkan jika kebiasaannya itu terus berlanjut, hidupnya berakhir dengan su`ul khatimah (akhir yang buruk). Semoga Allah melindungi kita dari kondisi seperti itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.