Salat Tarawih pada bulan Ramadhan di masjid dengan satu orang imam adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat di masjid dan para sahabat mengikuti shalat beliau.
Kemudian pada hari kedua beliau kembali shalat dan para sahabat semakin banyak. Kemudian pada hari ketiga atau keempat para sahabat berkumpul, namun Rasulullah Shallallahu ‘aAlaihi wa Sallam tidak keluar menemui mereka. Tatkala datang waktu pagi beliau berkata
“Aku melihat apa yang kalian perbuat. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, hanya saja aku takut jika shalat tersebut diwajibkan kepada kalian” dan hal ini terjadi pada bulan Ramadhan. (Muttafaq ‘Alaih)
Hadits lain yang juga menjadi dasar adalah Abdurrahman bin Abdul Qari berkata
“Saya keluar bersama Umar bin Khaththab. Ternyata orang-orang terpencar-pencar dalam beberapa kelompok. Ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat diikuti jamaah. Lalu Umar berkata, “Menurut saya, jika saya kumpulkan mereka dengan satu imam, niscaya akan lebih utama.” Akhirnya Umar pun memerintahkan agar mereka shalat bersama Ubay bin Ka`b. Abdurrahman mengisahkan: “Saya keluar bersama Umar bin Khaththab pada hari yang lain, sementara orang-orang telah shalat dengan satu imam mereka, lalu Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Waktu yang kalian gunakan untuk tidur di dalamnya (maksudnya akhir malam) adalah lebih utama daripada yang kalian gunakan untuk shalat sekarang ini).” Saat itu orang-orang shalat di awal malam” (HR. Bukhari)
Dari penjelasan sebelumnya jelaslah bahwa shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian pada masa Umar bin Khaththab radhiyallahu `anhu, dan hal ini terus dilakukan oleh kaum Muslimin sampai sekarang.
Mengenai ucapan Umar radhiyallahu `anhu “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maksudnya, bid’ah dari segi bahasa, karena shalat tarawih tidak dilaksanakan di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan berjamaah secara terus-menerus, namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya melakukannya secara berjamaah tiga atau empat malam kemudian meninggalkannya khawatir hal ini akan diwajibkan kepada mereka.
Ketika beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah wafat dan tidak mungkin ini akan diwajibkan kepada mereka, maka Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.