Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat tanpa memakai sepatu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Tanpa Memakai Sepatu

Pertanyaan

Apa hukum shalat tanpa memakai sepatu?

Jawaban

Memakai sepatu ketika shalat tidaklah wajib. Seandainya seseorang salat tanpa memakai sepatu, maka shalatnya sah. Shalat memakai sepatu yang suci juga boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'