Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunah zuhur

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Sunah Zuhur

Pertanyaan

Pada waktu shalat Zuhur kami shalat enam rakaat sebelum fardu berikut shalat fardu empat rakaat kemudian kami shalat empat rakaat setelah fardu, bagaimana pendapat Anda?

Jawaban

Disebutkan dalam As-Sunnah:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يدع أربعًا قبل الظهر

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat Zuhur.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan dari Ummu Habibah radhiyallahu `anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من حافظ على أربع ركعات قبل الظهر وأربع بعدها حرمه الله على النار

“Barangsiapa yang memelihara empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah akan mengharamkannya dari api neraka.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadis hasan sahih”. Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata,

صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين قبل الظهر وركعتين بعدها

” Aku (Ibnu Umar) pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadis-hadis ini dan lainnya disimpulkan bahwa disunahkan bagi seorang Muslim untuk menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya mengikuti sunnah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam untuk meraih pahala yang besar.

Orang yang ingin menambah atau mengurangi dari shalat sunah tersebut tidak apa-apa, karena sebelum shalat Zuhur dan setelahnya merupakan waktu yang dianjurkan padanya melakukan shalat sunah sesuai keinginan.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Sunah Zuhur