Setelah shalat Magrib seorang muslim disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari Ummu Habibah Radhiyallahu `Anha, ia berkata: aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidaklah seorang muslim setiap hari shalat sunah dua belas rakaat karena Allah Ta’ala, kecuali Allah akan membuatkannya rumah di surga; empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.”
Selalu melakukan shalat enam rakaat sebagai Rawatib setelah Magrib bukan termasuk sunah.