Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunah rawatib isya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sunah Rawatib Isya

Pertanyaan

Saya termasuk delegasi yang diutus ke Perancis dan di sana kami melihat banyak kesalahan. Di antaranya adalah mereka tidak melaksanakan shalat sunah Rawatib seusai melaksanakan shalat Isya di bulan Ramadhan, tetapi langsung mengerjakan shalat Tarawih. Kami mengharapkan penjelasan Anda secara rinci tentang apa yang dijelaskan sebelumnya. Saya berdoa semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda dan membuat ilmu Anda bermanfaat.

Jawaban

Shalat sunah Rawatib yang dilaksanakan seusai shalat Isya, yang berjumlah dua rakaat, merupakan salah satu shalat sunah Rawatib yang dikerjakan sesudah shalat fardu (wajib) dan termasuk shalat sunah yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadis Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma yang mengatakan:

حفظت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين قبل الظهر، وركعتـين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الغداة- أي الفجر

” Aku hafal perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam; dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).

Mayoritas ulama berpendapat shalat Rawatib Isya ini hukumnya sunah. Dengan demikian, jelaslah bahwa meninggalkan shalat sunah Rawatib Isya berarti melalaikan shalat-shalat sunah seperti itu, padahal seperti yang diketahui bahwa orang yang melakukan perkara sunah akan diberi pahala sedangkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'