Shalat sunah Rawatib yang dilaksanakan seusai shalat Isya, yang berjumlah dua rakaat, merupakan salah satu shalat sunah Rawatib yang dikerjakan sesudah shalat fardu (wajib) dan termasuk shalat sunah yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadis Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma yang mengatakan:
” Aku hafal perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam; dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).
Mayoritas ulama berpendapat shalat Rawatib Isya ini hukumnya sunah. Dengan demikian, jelaslah bahwa meninggalkan shalat sunah Rawatib Isya berarti melalaikan shalat-shalat sunah seperti itu, padahal seperti yang diketahui bahwa orang yang melakukan perkara sunah akan diberi pahala sedangkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.