Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunah pada hari jumat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sunah Pada Hari Jumat

Pertanyaan

Suatu kali saya pergi ke masjid pada hari Jumat dan saya melakukan shalat yang dituntunkan Allah kepada saya. Setelah selesai shalat, saya ambil mushaf (Al-Qur'an) dan membacanya. Setelah selesai membaca Al-Qur'an, terbersit dalam pikiran saya untuk melakukan shalat sunah sedangkan waktu yang tersisa sebelum imam berkhotbah sekitar 20 menit. Saya pun berdiri untuk melakukan shalat, tetapi saat itu orang yang berada di samping saya menarik baju saya. Lalu saya duduk berbicara dengannya, ingin tahu apa yang dia inginkan. Dia berkata: saya mendengar Ibnu Baz -Wallahu A`lam- berkata: Jika waktu imam untuk masuk masjid dan berkhotbah tinggal sekitar setengah jam, maka seseorang tidak boleh shalat sunah lagi jika ia datang ke masjid lebih awal. Apakah ini benar? Sebagai catatan, saya mendengar bahwa pada hari Jumat api tidak dinyalakan. Wallahu A`lam.

Jawaban

Perkataan yang dinisbahkan kepada saya tidak benar. Yang benar adalah tidak apa-apa bagi orang yang datang ke masjid untuk melakukan shalat, berapa pun yang dia bisa, hingga imam datang untuk menyampaikan khotbah dan shalat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits sahih. Tidak ada waktu terlarang untuk melakukan shalat sunah pada hari Jumat sebelum matahari tergelincir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'