Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunah maghrib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sunah Maghrib

Pertanyaan

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu di dalam Shahih Muslim bahwa dia berkata,
كنا بالمدينة فإذا أذن المؤذن لصلاة المغرب ابتدرنا السواري فركعوا ركعتين حتى إن الرجل الغريب ليدخل المسجد فيحسب أن الصلاة قد صليت من كثرة من يصليهما
" Ketika kami (para sahabat) berada di Madinah dan adzan Maghrib telah dikumandangkan, kami bergegas menuju tiang masjid untuk melaksanakan shalat sunah dua rakaat, hingga seorang lelaki asing masuk masjid dan mengira bahwa shalat jamaah telah didirikan saking banyaknya orang yang mengerjakan shalat sunah." Apakah ini menunjukkan bahwa para sahabat Radhiyallahu 'Anhum mengerjakan shalat sunah rawatib Magrib di masjid, karena Anas menyamakan banyaknya orang yang mengerjakan shalat sunah di antara adzan dan iqamah, dengan banyaknya orang-orang yang mengerjakan shalat sunah setelah shalat (Magrib)?

Jawaban

Disunahkan untuk mengerjakan shalat sunah setelah adzan Magrib, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

صلوا قبل المغرب، وكرر ذلك ثم قال: لمن شاء

“Shalatlah kalian sebelum (shalat) Magrib”. Beliau mengulanginya beberapa kali, lantas bersabda, “Bagi siapa yang ingin melakukannya.”

Shalat ini (shalat sunah sebelum Maghrib) tidak termasuk shalat sunah rawatib karena shalat sunah rawatib Magrib dikerjakan setelah shalat Magrib. Tidak ada shalat sunah rawatib sebelum Magrib. Shalat sunah yang dikerjakan sebelum shalat Magrib hanyalah shalat sunah biasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Sunah Maghrib