Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunah asar

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat sunah Asar

Pertanyaan

Kami melakukan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar dan setelah itu melaksanakan shalat Asar sebanyak empat rakaat. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Melakukan shalat empat rakaat sebelum melakukan shalat Asar adalah boleh, bahkan disunahkan, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

رحم الله امرأً صلى قبل العصر أربعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunah) empat rakaat sebelum Ashar.” (Hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang menilainya sebagai hadis hasan).

Orang yang melakukan shalat tersebut disunakan untuk salam di setiap dua rakaat karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

صلاة الليل والنهار مثنى مثنى

“Shalat malam atau siang (hendaknya dilakukan) dua rakaat dua rakaat.”
(Hadis tersebut berstatus sanad yang sahih dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad Ahmad dan para penyusun empat kitab Sunan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat sunah Asar