Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sendirian di belakang saf apabila tidak didapatkan tempat kosong

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sendirian Di Belakang Saf Apabila Tidak Didapatkan Tempat Kosong

Pertanyaan

Apa hukum shalat seorang diri di belakang saf jika ia tidak menemukan tempat kosong? Apakah ia dibolehkan shalat seorang diri di belakang mereka atau dia boleh menarik salah seorang dari saf di depannya?

Jawaban

Barangsiapa masuk masjid sedangkan saf sudah penuh maka ia harus berusaha mencari tempat kosong. Jika tidak menemukan, maka hendaknya ia berdiri di samping kanan imam.

Jika hal itu tidak bisa, maka hendaknya ia menunggu hingga datang orang lalu membuat saf baru bersamanya. Dia tidak boleh shalat seorang diri di belakang saf, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

لا صلاة لفذ خلف الصف ، وأمر صلى الله عليه وسلم من رآه يصلي خلف الصف أن يعيد الصلاة

“Tidak ada (tidak shah) shalat, bagi orang yang shalat seorang diri di belakang shaf. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan seorang laki-laki yang beliau lihat shalat sendirian di belakang shaf agar ia mengulang shalatnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'