Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sendirian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sendirian

Pertanyaan

Saya mohon penjelasan dari Anda yang terhormat, tentang seseorang yang shalat sendirian di rumahnya, apakah dia harus mengumandangkan adzan dan iqamah?

Jawaban

Seorang Muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di masjid. Jika berhalangan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, dia boleh shalat di rumahnya, Jika dia shalat sendirian, dan dia cukup mengumandangkan iqamah dan tidak perlu mengumandangkan adzan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Sendirian