1. Tidak ada masalah jika Anda melakukan shalat Jumat dengan melakukan shalat Zuhur di tempat kerja pada pada waktu shalat Zuhur jika Anda tidak dapat melakukan shalat Jumat dengan berjamaah.
2. Tidak diperbolehkan menunda shalat Magrib dari waktunya demikian juga shalat Subuh dan salat fardu lainnya, bahkan wajib bagi orang Muslim untuk melakukannya pada waktunya walau sendirian Itu jika tidak memungkinkan baginya untuk melakukan shalat secara berjamaah dengan teman sekerjanya, karena Allah Ta’ala mewajibkannya pada waktunya berdasarkan firman-Nya,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Dan (Allah) Subhanahu berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Jika memungkinkan seorang Muslim melakukan shalat bersama karyawan lain di tempat kerja, maka mereka wajib melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka shalat dapat dilakukan secara bergantian walaupun sendiri-sendiri, karena ayat yang disebutkan datang dalam bentuk umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.