Yang disyariatkan bagi orang yang bepergian dalam jarak yang membolehkan untuk mengqashar shalat adalah cukup ia mengerjakan shalat fardu dan tidak perlu mengerjakan shalat sunat. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma berkata
“Aku pernah menyertai Nabi shallahallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak pernah melihat beliau bertasbih dalam perjalanan. Allah Shubhanahu wa Ta’ala berfirman,”
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al-Ahzab: 21)”
Yang dimaksud dengan perkataannya “bertasbih” : yakni tidak melakukan shalat sunat Tasbih yakni salat sunat. Adapun dua rakaat sunat sebelum shalat Subuh dan Witir dianjurkan bagi seorang Muslim untuk melakukannya baik ketika sedang berada di kampungnya maupun ketika sedang bepergian, berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salat Isya. Kemudian shalat delapan rakaat dan dua rakaat sambil duduk serta dua rakaat di antara adzan dan iqamah. Beliau tidak pernah meninggalkan keduanya sama sekali.”
Dan berdasarkan hadis Abdullah bin ‘Amir,
“bahwa ayahnya telah memberitahunya bahwa saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bepergian, beliau pernah salat sunah pada malam hari di atas unta ke manapun unta beliau menghadap.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.