Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat penjaga yang tidak dapat meninggalkan tempatnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Penjaga Yang Tidak Dapat Meninggalkan Tempatnya

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat pada malam hari. Ketika azan Subuh dikumandangkan saya tidak bisa meninggalkan tempat kerja atau bergerak dari posisi saya. Demikian juga saya tidak bisa melakukan gerakan-gerakan shalat seperti rukuk dan sujud. Apakah saya boleh shalat dengan isyarat penglihatan seperti orang sakit atau apa yang harus saya lakukan sehingga waktu shalat tidak berlalu sia-sia?

Jawaban

Anda wajib menunaikan shalat sebagaimana diperintahkan Allah di tempat penjagaan Anda dengan shalat yang sempurna berdiri, rukuk, dan sujudnya. Dan Anda tidak boleh melakukan shalat dengan isyarat, juga tidak boleh meninggalkan satu pun dari kewajiban-kewajiban shalat.

Apabila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan penjagaan di tengah shalat dan Anda tidak bisa melakukan tindakan apa-apa kecuali dengan harus menghentikan shalat maka tidak apa-apa Anda menghentikannya kemudian mengulanginya kembali setelah perkara yang diurus telah selesai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'