Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang yang pakaiannya melebihi dua mata kaki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Yang Pakaiannya Melebihi Dua Mata Kaki

Pertanyaan

Apa hukum seseorang melakukan shalat dengan pakaian yang melebihi kedua mata kakinya?

Jawaban

Memanjangkan pakaian melebihi dua mata kaki adalah haram, baik di dalam maupun di luar shalat. Shalat orang yang memakai pakaian yang melebihi kedua mata kaki adalah sah, tetapi dia berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'