Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini saudara perempuan Anda tidak masalah dengan hanya membaca al-Fatihah dalam shalat dan ia meninggalkan sisa bacaan shalat yang lain, karena ia telah mengerjakan apa yang ia mampu, dan ia tidak berdosa terhadap apa yang ia tinggalkan dan jangan Anda menuntut apa yang tidak mampu ia lakukan atau hafalkan karena ia uzur (dimaafkan) mengingat keadaannya tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Dan hendaklah Anda tetap bersungguh-sungguh dalam mengajarinya tasyahud awal dan tasyahud kedua dan apa yang diucapkan saat rukuk dan sujud sesuai kemampuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.