Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang lemah dan sakit jiwa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Lemah Dan Sakit Jiwa

Pertanyaan

Saya memperkenalkan kepada Anda bahwa saya adalah Direktur Yayasan Sosial di Makkah al-Mukarramah di bawah naungan Badan Perwakilan Departemen Sosial di Departemen Tenaga Kerja, yang khusus menerima orang-orang tua yang tidak memiliki keluarga. Dalam yayasan ini dengan kedua bagiannya, laki-laki dan perempuan, terdapat hampir seratus lima puluh kondisi. Ada beberapa hal yang menyulitkan kami tentang mereka dan kami berharap Anda dapat memberi jawaban kepada kami dalam beberapa permasalahan mengingat kami bertanggung jawab atas mereka, dengan memperhatikan keadaan mereka yang berbeda-beda. Melihat cara mereka melakukan shalat, mereka terbagi menjadi dua: terganggu jiwa, sudah tua, dan tidak sadar; dan sakit dan tidak bisa bergerak. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut:

Orang yang masih berakal normal di antara mereka wajib melakukan shalat sesuai kemampuannya dengan berdiri. Jika tidak bisa shalat dengan berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan tidur miring ke sebelah kanan.

Jika tidak mampu, hendaklah ia shalat dengan terlentang dan ia dapat melakukan rukuk dan sujud dengan isyarat bersama niat, sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dari hadits `Imran bin Hushain Radhiyallahu `Anhuma.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'