Dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,
“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat dengan memakai sarung (wanita) milik kami.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi dan dipandangnya sebagai hadis sahih dengan redaksi,
“Beliau tidak pernah shalat dengan selimut istri-istrinya.”
Kemudian ada keringanan untuk shalat dengan menggunakan sarung (wanita) dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunannya dari Maimunah
radhiyallahu `anha,
“Bahwasanya Nabi shallahu `alaihi wa sallam pernah shalat mengenakan kain wol yang sebagian dari kain tersebut mengenai sebagian istri-istri beliau yang sedang haid, dan beliau melaksanakan shalat dengan mengenakan kain tersebut.”
Dan diriwayatkan juga dari hadis Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,
“Rasulullah shallahu `alaihi wa sallam pernah shalat dan aku tidur di samping beliau. Aku waktu itu sedang haid dan di tubuhku ada kain wol yang sebagiannya mengenai beliau.”
Bolehnya shalat dengan selimut dan sarung (wanita) dengan syarat tidak ada najis pada benda tersebut sebagaimana sudah diketahui.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.