Mewakili pribadi saya dan kawan-kawan saya yang bekerja di Penerbangan Saudi bandara Tabuk, saya berharap Anda mengeluarkan sebuah fatwa syar'i, khusus mengenai masalah berikut ini:
Mengingat adanya jam penerbangan di waktu-waktu shalat, seperti shalat Jumat, saat kami tidak bisa melaksanakan shalat Jumat tersebut selama satu bulan penuh, maka kami menggantinya dengan melaksanakan shalat Zuhur.
Kalian boleh melaksanakan shalat Zuhur di tempat kerja pada waktu Zuhur jika kalian memang tidak bisa melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam