Shalat gerhana termasuk shalat yang mempunyai sebab. Menurut pendapat yang terkuat, shalat yang mempunyai sebab tidak tergolong dalam larangan tersebut. Namun, yang dimaksud adalah larangan untuk melaksanakan shalat yang tidak mempunyai sebab secara khusus.
Dengan demikian, apabila terjadi gerhana matahari setelah Asar, maka kaum Muslimin diperintahkan segera melaksanakan shalat gerhana, berzikir, beristigfar dan bersedekah.
Demikian juga apabila terjadi gerhana bulan setelah terbit fajar, diperintahkan untuk shalat gerhana berdasarkan beberapa dalil secara ekplisit dalam masalah tersebut.
Hal ini juga didasarkan pada pengaruh bulan belum hilang secara keseluruhan. Namun, jika shalat gerhana dilaksanakan sebelum shalat Subuh, maka hendaknya dipercepat agar tidak mempersempit waktu shalat Subuh.