Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat gerhana pada waktu-waktu terlarang

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Gerhana Pada Waktu-waktu Terlarang

Pertanyaan

Pernah terjadi gerhana bulan secara total pada waktu pagi hari Jumat bulan Rabi'uts Tsani, tepatnya setelah shalat Subuh. Beberapa imam masjid melaksanakan shalat gerhana, dan sebagian yang lain tidak melaksanakan karena ada larangan shalat setelah shalat Subuh. Kami berharap Anda memberikan penjelasan masalah ini.

Jawaban

Shalat gerhana termasuk shalat yang mempunyai sebab. Menurut pendapat yang terkuat, shalat yang mempunyai sebab tidak tergolong dalam larangan tersebut. Namun, yang dimaksud adalah larangan untuk melaksanakan shalat yang tidak mempunyai sebab secara khusus.

Dengan demikian, apabila terjadi gerhana matahari setelah Asar, maka kaum Muslimin diperintahkan segera melaksanakan shalat gerhana, berzikir, beristigfar dan bersedekah.

Demikian juga apabila terjadi gerhana bulan setelah terbit fajar, diperintahkan untuk shalat gerhana berdasarkan beberapa dalil secara ekplisit dalam masalah tersebut.

Hal ini juga didasarkan pada pengaruh bulan belum hilang secara keseluruhan. Namun, jika shalat gerhana dilaksanakan sebelum shalat Subuh, maka hendaknya dipercepat agar tidak mempersempit waktu shalat Subuh.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'