Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat dua rakaat setelah adzan kedua sebelum shalat jumat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Dua Rakaat Setelah Adzan Kedua Sebelum Shalat Jumat

Pertanyaan

Seseorang mengatakan kepada saya bahwa sebagian penduduk desa, ketika khatib masuk (hendak memulai khutbah) pada hari Jumat, muadzin mengumandangkan adzan kedua dan semua jamaah mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah itu, khatib menyampaikan khutbah. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum shalat dua rakaat setelah adzan kedua pada hari Jumat? Wassalamu'alaikum.

Jawaban

Shalat sunah Jumat dilakukan setelah shalat Jumat. Jika mengerjakan shalat sunah Jumat di masjid, seseorang hendaknya mengerjakan shalat empat rakaat. Namun, jika mengerjakannya di rumah, dia cukup mengerjakan dua rakaat.

Tidak ada shalat sunah sebelum shalat Jumat. Barangsiapa datang ke masjid pada hari Jumat, dia disunahkan untuk mengerjakan shalat sunah Tahiyyatul Masjid, meskipun khatib sedang menyampaikan khutbah.

Adapun orang yang datang ke masjid sebelum adzan Jumat dan telah mengerjakan shalat sunah Tahiyyatul Masjid lalu duduk, maka setelah adzan dia tidak disunahkan untuk berdiri dan mengerjakan shalat sunah. Karena sesungguhnya hal itu tidak ada dasarnya dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Yang disyariatkan kepadanya adalah bersiap-siap untuk mendengarkan khutbah Jumat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'