Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di rumah terutama shalat subuh dalam keadaan takut

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Rumah Terutama Shalat Subuh Dalam Keadaan Takut

Pertanyaan

Bolehkah shalat di rumah khususnya shalat Subuh dalam kondisi takut dan karena hal itu diperintahkan oleh orang tua? Apakah shalat itu berlaku sementara atau untuk seterusnya? Perlu diketahui bahwa alasan rasa takut itu tidak ada batasnya.

Jawaban

Pada dasarnya shalat berjamaah di masjid itu wajib, tapi bagi orang yang sudah wajib shalat di masjid namun takut akan terkena bahaya apabila berangkat ke masjid maka dia boleh shalat di rumahnya. Ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

Dan berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur”.

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, “Apa maksud uzur?” Beliau menjawab, “Rasa takut atau sakit”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'