Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di masjid yang memiliki imam rawatib (tetap)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Masjid Yang Memiliki Imam Rawatib (Tetap)

Pertanyaan

Imam masjid "Muhtasib" melaksanakan shalat Jumat, dua hari raya (Fitri dan Adha), dan shalat-shalat lainnya bersama masyarakat setempat, tetapi masjid ini berada di kampung pedalaman, tempat masyarakat hanya datang untuk shalat Jumat. Apakah imam tersebut berdosa apabila tidak melaksanakan shalat fardhu yang lain di masjid tersebut, tetapi melaksanakannya di masjid dekat rumahnya karena di sekitar masjid tersebut hanya ada kira-kira sepuluh orang dan mereka tidak melaksanakan shalat. Lantas apa solusi untuk menghadapi mereka?

Jawaban

Seorang imam rawatib (tetap) wajib hadir ke masjid setiap waktu shalat fardhu (wajib) lima waktu, melaksanakan shalat berjamaah dengan orang yang hadir meskipun hanya sedikit, dan tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid.

Dia juga wajib mengajak orang yang ada di sekitar masjid untuk melaksanakan shalat dan melarang mereka meninggalkannya. Bisa jadi ketika mereka melihat imam meninggalkan shalat jamaah di masjid tersebut, mereka ikut meninggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'