Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di luar masjid karena ada keperluan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Luar Masjid Karena Ada Keperluan

Pertanyaan

Saya adalah imam di salah satu masjid. Jumlah jamaah membludak sehingga masjid tidak dapat menampung mereka, karena masjid terasa sempit. Dan perlu diketahui bahwa pembangunan masjid tersebut baru saja usai tahun 1416 H atas biaya pemerintah, semoga Allah menjaga dan melindunginya. Pertanyaan saya adalah: Ada sebagian jamaah tidak mendapatkan tempat di dalam masjid, sehingga mereka shalat di jalan di samping masjid, dan saf-saf di masjid tidak bersambung dengan saf-saf yang di luar masjid. Apakah kami perlu melarang jamaah tersebut atau tidak? Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.

Jawaban

Apabila masjid sempit bagi makmum pada hari Jumat atau hari lainnya maka mereka dapat melakukan shalat di luar masjid. Hal itu dengan syarat mereka dapat melihat imam atau mereka dapat melihat sebagian orang yang di belakang imam, dan mereka dapat mendengar takbir imam sehingga mereka dapat mengikuti imam dengan baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'