Tidak dilarang shalat di belakang seorang imam muslim yang melaksanakan shalatnya dengan baik, dengan melakukan rukun dan syarat shalat menurut tuntunan syar’i, baik dia berkebangsaan Arab atau tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al Hujaraat: 13).
Dan juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
“Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang Ajam (non-Arab) kecuali dengan ketakwaan”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam