Jawaban 1: Shalat yang waktu mulai dan berakhirnya berlalu di saat Anda tengah berada dalam pesawat, jika memungkinkan Anda menjamak shalat dengan shalat yang sesudahnya seperti Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya (yang pertama diakhirkan dan dijamak dengan shalat yang sesudahnya dengan cara jamak ta’khir pada waktu kedua). Hal itu jika pesawat sampai sebelum waktu shalat yang kedua berakhir.
Jika tidak maka kedua shalat tersebut harus dilakukan dalam pesawat dengan menjamak dan mengqasarnya, pada waktu pertama atau waktu kedua. Dan apabila waktu shalat pertama sudah masuk sebelum pesawat berangkat maka Anda harus melakukan shalat itu dan shalat setelahnya dengan jamak takdim sebelum naik pesawat.
Apabila shalat yang waktu masuk dan berakhirnya berlalu ketika Anda dalam pesawat seperti shalat Subuh maka shalat ini harus dilakukan pada waktunya di dalam pesawat, dan tidak boleh mengakhirkannya.
Jawaban 2: Apabila Anda menjamak dua shalat sebelum keluar waktu shalat pertama maka jamak ini dianggap jamak takdim, dan itu dibolehkan pada kondisi perjalanan yang membolehkan mengqasar shalat.
Jawaban 3: Apabila Anda telah berangkat ke bandara dengan niat melakukan perjalanan dan Anda telah menjamak Zuhur dengan Asar jamak takdim di bandara, kemudian setelah itu penerbangan dibatalkan dan Anda kembali ke rumah maka shalat Anda dianggap sah, karena syarat perjalanan telah terpenuhi dan dibatalkannya penerbangan tidaklah mempengaruhi hal itu (hak mendapat keringanan agama/rukhshah yang telah digunakan).
Jawaban 4: Apabila terbukti bahwa bandara berada dalam bangunan kota yang bersangkutan sedangkan Anda warga kota tersebut, maka Anda tidak boleh mengqasar shalat di sana, karena Anda bukan dalam perjalanan, dan orang yang mengqasar shalat maka hendaklah ia mengulangi shalatnya.
Jawaban 5: Shalat Duha dan puasa hari putih adalah ibadah-ibadah sunah, tidak wajib dilakukan ketika berada di kota tempat tinggal atau tempat kediaman dan juga tidak diwajibkan ketika seseorang melakukan perjalanan. Orang yang melakukannya, ia akan mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya ia tidak berdosa baik ia berada di tempat ia berdomisili maupun ketika ia sedang bepergian.
Wabillahittaufiq, Wa `alallah `ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.