Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang apabila ia memutuskan saf-saf kecuali jika ada keperluan, seperti apabila masjid menjadi sempit karena banyaknya orang yang shalat dan mereka membutuhkan tempat untuk shalat di antara tiang-tiang, maka di saat itu tidak dimakruhkan.
Demikian juga dimakruhkan bagi imam untuk shalat di dalam mihrab, karena mayoritas makmum tidak bisa melihatnya sehingga mengakibatkan iqtida’ (proses mengikuti imam) tidak sempurna. Akan tetapi, hal ini tidak berarti melarang pembangunan mihrab atau perbaikan masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.