Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di antara tiang-tiang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Antara Tiang-Tiang

Pertanyaan

Kami memiliki masjid yang ingin kami beri alas lantainya dengan karpet. Saya mendengar bahwasanya tidak dibolehkan shalat di antara tiang-tiang. Dan saya ingin menghilangkan garis-garis saf di antara tiang-tiang. Apa hukum shalat di antara tiang-tiang? Ketika kami ingin memperbaiki masjid, salah seorang kawan datang dan mengatakan bahwa salah seorang pelajar berkata, "Tidak boleh shalat atau makruh hukumnya shalat di dalam mihrab." Apakah ini benar?

Jawaban

Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang apabila ia memutuskan saf-saf kecuali jika ada keperluan, seperti apabila masjid menjadi sempit karena banyaknya orang yang shalat dan mereka membutuhkan tempat untuk shalat di antara tiang-tiang, maka di saat itu tidak dimakruhkan.

Demikian juga dimakruhkan bagi imam untuk shalat di dalam mihrab, karena mayoritas makmum tidak bisa melihatnya sehingga mengakibatkan iqtida’ (proses mengikuti imam) tidak sempurna. Akan tetapi, hal ini tidak berarti melarang pembangunan mihrab atau perbaikan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'