Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di antara penghalang-penghalang yang memotong saf

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf

Pertanyaan

Apakah sah shalat di antara dua dinding, apabila shalat tersebut jamaah laki-laki di kantor dan jamaah wanita di halaman atau dalam rumah?

Jawaban

Dimakruhkan shalat di antara penghalang-penghalang yang memutuskan saf-saf seperti tiang-tiang dan dinding, kecuali ada kebutuhan seperti sempitnya tempat, maka itu dibolehkan.

Dan perempuan sah mengikuti jamaah laki-laki apabila mereka shalat di belakang laki-laki jika itu di dalam masjid dan mereka mendengar suara imam, demikian juga apabila mereka di dalam satu rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'