Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat dengan pakaian yang transparan (kulit kelihatan)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Dengan Pakaian Yang Transparan (Kulit Kelihatan)

Pertanyaan

Kami melihat banyak orang, mereka shalat dengan memakai pakain tipis yang memperlihatkan kulit dan mengenakan celana pendek tidak lebih dari pertengahan paha. Pertengahan paha kelihatan dari balik pakaian. Apa hukum shalat mereka?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, shalat mereka tidak sah, karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Aurat lelaki adalah dari pusar ke lutut dan pakain yang menutup harus tebal yang menutupi warna kulit yang ada di baliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'