Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat dengan mengenakan pakain tidur dan olahraga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Dengan Mengenakan Pakain Tidur Dan Olahraga

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan shalat dengan mengenakan pakaian tidur dan olah raga?

Jawaban

Orang yang hendak shalat sepantasnya memakai perhiasan dalam berpakaian ketika shalat berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

” Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Yakni setiap melakukan shalat, namun jika pakaian tidur atau olah raga tersebut menutup aurat dari pusar ke lutut dan suci maka shalatnya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'