Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat dengan mengenakan baju berlengan pendek

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Dengan Mengenakan Baju Berlengan Pendek

Pertanyaan

Saya punya baju berlengan pendek, dan saya mengenakannya ketika shalat, apakah itu diperbolehkan bagi saya?

Jawaban

Diperbolehkan shalat dengan mengenakan baju berlengan pendek untuk lelaki, tetapi jika lengannya panjang hingga pergelangan tangan lebih baik. (Allah) Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Adapun perempuan, ia wajib menutupi seluruh badannya ketika shalat selain muka dan kedua telapak tangan jika tidak ada lelaki yang bukan muhrim, namun jika ada lelaki yang bukan muhrim maka ia wajib menutup semua badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'