Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat dengan memakai kacamata

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Dengan Memakai Kacamata

Pertanyaan

Apa hukum shalat dengan memakai kacamata? Apakah ini boleh atau tidak?

Jawaban

Tidak apa-apa melakukan shalat dengan memakai kacamata selama ia tidak merusak shalat misalnya kacamata tersebut dapat menghalangi orang untuk sujud di atas kening dan hidung.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'