Orang yang shalat tidak menghadap ke arah kiblat disebabkan kelalaiannya karena tidak mau bertanya dan tidak melihat petunjuk-petunjuk yang menunjukkan arah kiblat, maka dia harus mengulang shalatnya karena menghadap ke kiblat adalah syarat sah shalat jika mampu maka dia harus mengulang shalatnya. Demikian juga orang yang shalat tidak menghadap ke arah kiblat karena lupa maka dia harus mengulang shalatnya, dikarenakan adanya kesalahan pada syarat sah shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.