Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat bukan ke arah kiblat karena lupa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Bukan Ke Arah Kiblat Karena Lupa

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang datang ke sebuah negeri lalu shalat tidak menghadap ke arah kiblat karena lupa, padahal dia mengetahui arah kiblat dan baru teringat setelah waktu shalat telah habis?

Jawaban

Orang yang shalat tidak menghadap ke arah kiblat disebabkan kelalaiannya karena tidak mau bertanya dan tidak melihat petunjuk-petunjuk yang menunjukkan arah kiblat, maka dia harus mengulang shalatnya karena menghadap ke kiblat adalah syarat sah shalat jika mampu maka dia harus mengulang shalatnya. Demikian juga orang yang shalat tidak menghadap ke arah kiblat karena lupa maka dia harus mengulang shalatnya, dikarenakan adanya kesalahan pada syarat sah shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'