Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat bermakmum kepada imam yang memiliki keyakinan syirik

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Bermakmum Kepada Imam Yang Memiliki Keyakinan Syirik

Pertanyaan

Kami sedang duduk di masjid lalu datanglah seseorang menanyakan rumah wanita tukang sihir. Kami pun melarangnya dari hal-hal yang berbau khurafat tersebut. Tiba-tiba imam masjid masuk, memegang tangan orang tersebut, dan berkata, "Jangan pedulikan orang-orang itu. Mereka tidak tahu apa-apa. Pergilah dan cari tempat tukang sihir itu." Ia juga berkata, "Berusahalah, Fulan. Saya yang akan menolongmu." Bagaimana pendapat Anda tentang imam ini?

Jawaban

Orang yang membolehkan sihir, guna-guna, dan tenun tidak boleh dijadikan imam shalat karena ia dianggap murtad dari agama Islam padahal shalat orang murtad tidak sah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88)

Sihir, guna-guna, dan tenun merupakan perbuatan syirik karena ada unsur meminta pertolongan kepada selain Allah, baik jin maupun manusia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'