Jika gadis tersebut sadar (waras) sewaktu-waktu, maka di saat sadarnya itulah dia terkena beban untuk menunaikan kewajiban-kewajiban syariat seperti shalat, puasa, dan lain-lain.
Adapun dalam kondisinya yang tidak sadar, maka tidak ada kewajiban syariat apa pun untuknya. Ini berdasarkan hadits,
“Pena (catatan amal) tidak diberlakukan bagi tiga golongan…”
Yang di antaranya,
“..Dari orang gila sampai dia sadar.”
Orang tuanya harus memperlakukan dengan baik dan penuh kasih sayang. Mereka harus mengajarkan apa yang dia butuhkan dalam urusan agama dan kehidupan dunia.
Dan, yang paling penting, orang tua harus mengajarkan dan menyuruhnya shalat, serta memberitahunya cara bersuci dari hadas kecil dan besar. Mereka semua akan mendapatkan ganjaran atas amal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.