Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat bagi orang yang hilang ingatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Bagi Orang Yang Hilang Ingatan

Pertanyaan

Ayah saya menderita hilang ingatan sejak dua tahun yang lalu. Usianya saat ini kurang lebih tujuh puluh lima tahun. Beliau tidak lagi mampu salat secara sempurna dan tidak tahu berapa rakaat yang sedang ditunaikannya, kecuali jika ada orang yang mengingatkan. Saya sendiri melaksanakan shalat berjamaah di masjid, sedangkan beliau di rumah. Bulan Ramadhan yang lalu beliau tidak berpuasa dan telah menggantinya dengan memberi makan fakir miskin setiap hari. Pertanyaan, 1. Apakah kafarat yang saya lakukan untuknya dengan memberi makan satu fakir miskin setiap hari itu benar? 2. Apakah saya boleh menunaikan salat berjamaah di rumah bersama ayah saya? 3. Ketika dibangunkan untuk shalat subuh dia selalu mengatakan bahwa dia sudah shalat, padahal belum. Mohon fatwa dari Anda.

Jawaban

Apabila yang terjadi sebagaimana disebutkan, maka tidak diwajibkan salat atau puasa bagi ayah Anda karena beliau telah hilang akal. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة: النائم حتى يستيقظ، والصغير حتى يحتلم، والمجنون حتى يفيق

“Pena hukum (catatan kesalahan) tidak diperhitungkan dari tiga golongan, yaitu dari orang yang tertidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sadar (kembali waras).”

Dan ayah Anda termasuk orang yang hilang akal, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'