Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat ashar tiga rakaat karena lupa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Ashar Tiga Rakaat karena Lupa

Pertanyaan

Seseorang shalat ashar tiga rakaat dan baru menyadari kekeliruannya satu hari kemudian. Apakah dia harus mengqadha atau mengulanginya?

Jawaban

Dia wajib mengulanginya empat rakaat karena shalat ashar yang dilakukan sebelumnya tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'