Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah suci, darah keluar karena minum pil kontrasepsi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Suci, Darah Keluar Karena Minum Pil Kontrasepsi

Pertanyaan

Saya seorang wanita pengguna pil kontrasepsi, termasuk di bulan Ramadhan, agar saya tidak haid selama puasa Ramadhan. Saya mulai menggunakannya pada pertengahan bulan Sya'ban. Saya haid di awal Ramadhan selama enam hari. Setelah itu, saya mandi besar agar suci, dan saya pun melanjutkan puasa Ramadhan. Namun saya terkejut dengan tetesan darah dan cairan yang muncul dua hari kemudian. Ini tidak seperti siklus periode haid saya. Perlu diketahui bahwa saya juga memasang spiral kontrasepsi. Pada hari keluar tetesan itu saya tidak berbuka, tetapi saya tetap berpuasa. Apakah saya wajib meng-qadha, atau tidak?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka puasa Anda sah. Salat Anda juga sah. Cairan dan tetesan darah yang keluar setelah suci dari haid tidak dikategorikan darah haid. Anda hanya harus berwudu untuk setiap waktu salat, jika cairan itu keluar. Sama seperti lazimnya darah istihadhah (darah penyakit) dan penderita beser.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'