Allah telah menakdirkan, dan tidak ada yang mampu menolak takdir-Nya, pernikahan saya berakhir setelah berjalan selama sepuluh tahun. Pernikahan kami membuahkan putri kami yang sekarang berusia sembilan tahun. Mantan istri saya meminta agar diizinkan untuk mengunjungi putrinya lalu saya jawab tidak apa-apa karena ini merupakan haknya untuk melihat putrinya.
Namun, hal itu dilakukan di rumah keluarganya yang menjadi penyebab terjadinya perceraian antara saya dan istri saya. Saya mengizinkan istri saya untuk bertemu dengan putri kami, berdasarkan pernyataan para para ulama bahwa ibu boleh mengunjungi putrinya karena kebutuhan menuntutnya, tetapi putri harus dijaga dan dilindungi dari ibunya karena dia ibarat obat bius.
Demikian sebagian fatwa para ulama tentang masalah seperti ini yang pasti telah Anda ketahui. Saya pernah membawa anak saya ke rumah sakit untuk operasi dan kami mengontak ibunya agar menjenguk anaknya di rumah sakit. Peristiwa tersebut sebelum kami bercerai. Namun, ibunya menolak untuk datang dengan mengabaikan sisi-sisi kemanusiaan dan kewajibannya sebagai ibu terhadap anaknya.
Syaikh, saya memiliki beberapa orang kerabat yang saya percaya. Mereka adalah para saudara dan saudari saya. Masing-masing dari mereka tinggal di rumah yang terpisah. Apakah menurut Anda ibu anak saya boleh mengunjunginya di salah satu rumah tersebut ketika saya tidak ada di sana jika dia tidak ingin mengunjunginya di rumah ayah saya, tempat saya tinggal bersama putri saya? Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda untuk selalu berbuat kebaikan.
Tidak apa-apa jika dia mengunjungi putrinya di rumah ayah Anda, tempat Anda tinggal, atau di salah satu rumah saudara dan saudari Anda karena mereka adalah para mahram putri Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.