Shalat Anda sah, karena jarak yang Anda tempuh adalah jarak tempuh yang dibolehkan padanya mengqasar shalat, dan sampainya Anda ke tempat tinggal Anda sebelum masuk waktu shalat tidaklah menghalangi kesahan shalat Anda, karena shalat itu telah Anda lakukan dengan menjamaknya bersama Zuhur.
Waktu shalat pertama juga menjadi waktu shalat untuk shalat kedua yang digabungkan bersamanya. Anda telah melakukan rukhshah yang telah diberikan agama kepada Anda, dan Anda telah menunaikan kewajiban Anda.
Jika Anda shalat Zuhur pada waktunya sebelum Anda bepergian dan Anda mengakhirkan shalat Asar untuk melakukannya empat rakaat di tempat kediaman anda jika besar kemungkinannya Anda akan mendapatkannya bersama jamaah maka hal itu adalah lebih utama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam