Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah menjamak dan mengqasar shalat, kembali ke tempat domisili sebelum masuk waktu shalat yang kedua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Menjamak Dan Mengqasar Shalat, Kembali Ke Tempat Domisili Sebelum Masuk Waktu Shalat Yang Kedua

Pertanyaan

Kami para guru warga Mekah al-Mukarramah, bekerja di Propinsi Alleith at-Ta'limiyah. Kami pergi dari Mekah ke sekolah setiap hari dan kami sempat mendapati waktu shalat Zuhur di sana, lalu kami mengqasar shalat Zuhur. Kami menjamaknya dengan shalat Asar dan mengqasar shalat Asar juga. Perlu diketahui bahwa sekolah kami jauhnya dari Mekah sekitar 135 km di mana kami masuk Mekah sebelum shalat Asar, yakni: kami pulang ke rumah kami di Mekah sebelum masuk waktu Asar. Sejauh mana kebenaran perbuatan kami ini? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Shalat Anda sah, karena jarak yang Anda tempuh adalah jarak tempuh yang dibolehkan padanya mengqasar shalat, dan sampainya Anda ke tempat tinggal Anda sebelum masuk waktu shalat tidaklah menghalangi kesahan shalat Anda, karena shalat itu telah Anda lakukan dengan menjamaknya bersama Zuhur.

Waktu shalat pertama juga menjadi waktu shalat untuk shalat kedua yang digabungkan bersamanya. Anda telah melakukan rukhshah yang telah diberikan agama kepada Anda, dan Anda telah menunaikan kewajiban Anda.

Jika Anda shalat Zuhur pada waktunya sebelum Anda bepergian dan Anda mengakhirkan shalat Asar untuk melakukannya empat rakaat di tempat kediaman anda jika besar kemungkinannya Anda akan mendapatkannya bersama jamaah maka hal itu adalah lebih utama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam