Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah mencerai istri keempat, apakah harus menunggu sampai idahnya selesai baru boleh menikah lagi dengan yang kelima?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?

Pertanyaan

Apabila seseorang mencerai istri keempatnya dan ingin menikah lagi, apakah dia harus menunggu masa idah istri yang dicerainya selesai?

Jawaban

Seseorang yang mencerai istri keempatnya haram menikah lagi dengan perempuan lain sampai selesai masa idah istri yang dicerainya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.