Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah bersuci air kencing masih menetes, apa yang dilakukan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Bersuci Air Kencing Masih Menetes, Apa Yang Dilakukan?

Pertanyaan

Ada masalah yang saya hadapi, setiap musim dingin karena kedinginan setelah beristinja tetesan air kencing masih keluar sampai ke pakaian, terkadang setelah wudhu. Apakah hukum persoalan tersebut? Apakah sah shalat saya padahal pakaian tidak suci terkena kencing?

Jawaban

Jika ada tetesan kencing mengalir setelah berwudu maka Anda wajib beristinja lagi setelah kencing berhenti, kemudian mengulangi wudhu, karena syarat sah wudhu adalah terputusnya dari hal-hal yang mewajibkannya berwudu. Anda harus mencuci pakaian atau badan yang terkena kencing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'