Kalian wajib melaksanakan puasa Ramadan, karena puasa adalah salah satu rukun Islam. Kalian tidak boleh berbuka karena kalian telah dianggap mukim di negara tempat belajar dan tidak dihukumi sebagai musafir. Allah tidak mengizinkan seseorang untuk tidak berpuasa, kecuali bagi orang sakit dan musafir. Allah Ta’ala berfirman,
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Perempuan hamil dan menyusui disamakan hukumnya dengan mereka (orang sakit dan musafir) dengan keterangan dari berbagai dalil. Di antaranya adalah hadis Anas bin Malik, seorang lelaki dari suku Bani Ka’ab, yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dia berkata,
“Kuda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyerang suku kami. Saya pun mendatangi Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Ternyata beliau sedang makan siang. Beliau berkata, “Mendekatlah, dan makanlah.” Saya menjawab, “Saya sedang berpuasa.” Beliau berkata lagi, “Mendekatlah. Aku akan menjelaskan padamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah Ta`ala menggugurkan puasa dan setengah salat bagi musafir, serta menggugurkan puasa bagi perempuan hamil dan menyusui.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.