Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang yang bepergian dengan pesawat terbang dari riyadh ke kairo pada bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Yang Bepergian Dengan Pesawat Terbang Dari Riyadh Ke Kairo Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Seseorang yang bepergian dengan pesawat terbang dari Riyadh ke Kairo pada bulan Ramadhan, apakah boleh tidak berpuasa?

Jawaban

Tidak berpuasa ketika melakukan perjalanan adalah rukhsah (keringanan) yang Allah Jalla wa ‘Ala berikan sebagai kemudahan hamba-Nya dan dan menghilangkan kesulitan dari mereka.

Mengambil rukhsah yang Allah berikan termasuk perbuatan yang dicintai oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Sebab, sesungguhnya Allah mencintai orang yang mengambil rukhsah yang diberikan-Nya, sebagaimana Dia membenci orang yang maksiat kepada-Nya.

Jika seseorang bepergian ke Kairo pada bulan Ramadhan, maka dia boleh tidak berpuasa. Namun, jika dia melakukannya, maka puasanya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'