Jika Anda menunda tawaf ifadah dan melaksanakannya ketika Anda hendak pergi dari Mekah maka dia cukup melakukan tawaf ifadah dan tidak perlu lagi melakukan tawaf wada`. Sedangkan ketika hendak bepergian, jika Anda melakukan tawaf wada` saja dan Anda tidak meniatkannya untuk tawaf ifadah maka haji Anda tidak sempurna sehingga Anda melakukan tawaf ifadah.
Oleh karena itu Anda wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i jika haji Anda haji tamattu`. Begitu juga jika Anda melakukan haji qiran dan ifrad dan Anda tidak melakukan sa`i setelah tawaf qudum. Dan apabila pada masa ini terjadi hubungan intim maka wajib menyembelih fidyah di Mekah yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.